Meneropong Industri Pertahanan Nasional 10 Tahun Mendatang

Tahukah Anda seberapa besar kekuatan militer kita saat ini?

Berdasarkan data yang rilis “The Global Firepower (GFP)” tahun 2019, kita patut berbangga. Bangsa Indonesia ternyata menempati peringkat ke-16 kekuatan militer dari 137 negara di dunia.

Hebatnya lagi, kekuatan militer tersebut berada satu tingkat di atas negara Israel dan tiga tingkat di atas negara Australia, atau tepatnya negara tersebut berada pada peringkat 17 dan 19.

Sementara kalau dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, Indonesia adalah satu-satunya negara yang berada pada posisi 16 besar. Selengkapnya sahabat pembaca dapat melihatnya pada situs GFP.

Walaupun sesungguhnya peringkat tersebut telah mengalami penurunan jika dibandingkan dua tahun sebelumnya (2017). Seperti yang pernah diberitakan oleh CNN Indonesia dengan menggunakan data GFP juga, Indonesia berada pada peringkat ke-14.

Tetapi, Indonesia harus optimis, bahwa pada masa yang akan datang Indonesia akan menempati posisi yang jauh lebih baik lagi. Pertahanan nasional kita akan semakin tangguh dan diperhitungkan di kancah internasional. Apalagi melihat kebijakan pemerintah dalam meningkatan anggaran Kementerian Pertahanan beberapa tahun terakhir.

Misalnya saja, untuk tahun 2020 anggaran Kementerian Pertahanan yakni sebesar Rp. 127, 4 triliun. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari anggaran tahun sebelumnya (2019) yakni dari Rp. 109,6 triliun. Bahkan dari tahun-tahun sebelumnya juga.

Oleh karena itu, sudah tepat kalau Presiden Joko Widodo menegaskan agar anggaran tersebut dapat mendukung industri strategis dalam negeri, sehingga impor untuk Alat Utama Sistem Senjata (alutsista) dapat diminimalkan.

Seperti yang pernah beliau sampaikan juga ketika membuka rapat terbatas di kantor presiden (31/10) “Kita harus betul-betul memanfaatkan belanja di bidang pertahanan terutama memacu industrialisasi, industri strategis di dalam negeri”.

Bukankah kesuksesan industri strategis ini adalah bagian dari bentuk kedaulatan pertahanan nasional dan kebanggaan bangsa? Apalagi jika hasil produksi Industri Pertahanan bukan saja untuk memenuhi alutsista dalam negeri semata, tetapi juga mampu menembus pasar ekspor ke negara lain. Tentu tantangannya besar, bangsa kita harus fokus dan lebih serius memperhatikan peningkatan kualitas dan kuantitas hasil Industri Pertahanan tersebut, agar mendapatkan pengakuan dari negara lain.

Dalam hal industri strategis, ternyata kesungguhan pemerintah bukan saja terlihat dari peningkatan anggaran. Tetapi untuk urusan Industri Pertahanan pun telah dibuat payung hukumnya, yakni dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tentang Industri Pertahanan serta regulasi lainnya.

Kalau berbicara dasar pertimbangan hadirnya UU tersebut, sangat jelas, salah satunya adalah “Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara yang membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri untuk mencapai tujuan nasional.”

Sementara tujuan dan fungsi Industri Pertahanan tersebut, jelas tercantum pada UU RI No.16 Tahun 2012 pasal 3 dan pasal 4.

Adapun yang menjadi tujuan Industri Pertahanan tersebut yakni untuk (a) mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif; (b) mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan (c) meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.

Fungsinya untuk (a) memperkuat Industri Pertahanan; (b) mengembangkan teknologi Industri Pertahanan yang bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan masyarakat; (c) meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja; (d) memandirikan sistem pertahanan dan keamanan negara; dan (e) membangun dan meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.

Nah, kalau sahabat pembaca ingin tahu, siapa sesungguhnya yang berada di belakang setiap koordinasi kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan tersebut? Jawabnya, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Komite ini langsung diketuai oleh Presiden RI.

Sementara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, maka ketua KKIP tersebut dibantu oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Harian KKIP dan Menteri BUMN selaku Wakil Ketua Harian KKIP. Adapun yang menjadi keanggotaan dari KKIP terdiri atas 11 Menteri dan Kepala Lembaga, yaitu Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas, Menteri Luar Negeri, Panglima TNI dan Kepala Polri. Hal itu sesuai dengan pasal 22 dari UU RI No.16 Tahun 2012 tentang Industri Nasional.

Menurut hemat saya, ketiga faktor di atas (anggaran Kementerian Pertahanan, payung hukum Industri Pertahanan, dan keberadaan KKIP) sejatinya harus menjadi faktor kekuatan bangsa kita untuk mewujudkan impian negeri kita dalam menghasilkan produk-produk Industri Pertahanan berkualitas, yang sudah barang tentu membuat kita lebih mandiri dan berdaulat. Bahkan sesungguhnya ini bisa menjadi “teropong” Industri Pertahanan negeri kita 10 tahun mendatang.

Kalau melihat fakta yang sudah dihasilkan selama ini, bukan tidak mungkin negeri kita pada masa yang akan datang menjadi negara yang semakin disegani. Bahkan berharap peringkat kekuatan militer kita juga semakin terus meningkat. Boleh saja kita bermimpi, kalau 10 tahun mendatang peringkat kekuatan militer kita sudah masuk pada posisi 10 besar atau 5 besar dunia.

Berkaca pada produk-produk yang dihasilkan BUMN yang berkecimpung dalam mendukung Industri Nasional selama ini, seperti Pindad, PAL Indonesia, Dirgantara Indonesia, Nusantara Turbin dan  Propulsi, LEN Industri, INTI, DOK & Perkapalan Kodja Bahari, Dahana, dan berbagai Badan Usaha Milik Swasta yang berafiliasi. Tentu bisa menjadi sebuah harapan bagi kita, bahwa kita akan mampu menghasilkan karya Industri Pertahanan yang lebih hebat jika kita tetap serius dan konsisten melakukan riset dan pengembangannnya.

Akankah senjata yang diproduksi Pindad selama ini yang telah memiliki akurasi yang baik dan ketahanan di medan peperangan kita abaikan? Sebab beberapa dari senjata yang diproduksi Pindad tersebut ternyata telah menunjukkan prestasi yang baik pada lomba tembak antar angkatan darat se-Asia Tenggara (AARM), lomba tembak Angkatan Darat se-Asia Pasifik (ASAM), serta Lomba Tembak tahunan yang diselenggarakan oleh Angkatan Bersenjata Diraja Brunei (BISAM).

Bukankah kendaraan tempur yang diproduksi pindad seperti Kendaraan Taktis 4×4 “KOMODO” dan Panser 6×6 “ANOA” yang telah ikut serta dalam misi perdamaian dunia PBB di berbagai Negara seperti Lebanon, Afrika Tengah, dan Sudan dapat menjadi bukti nyata bagi kita?

Bukankah kapal yang diproduksi PT PAL Indonesia memiliki kemampuan dan kualitas rancang bangun yang telah diakui pasar internasional kita nafikan? Bahkan kapal-kapal yang diproduksi tersebut telah melayari perairan internasional di seluruh dunia.

Sesungguhnya ada banyak lagi produksi Industri Pertahanan kita yang sudah menunjukkan kebolehannya. Bahkan dari beberapa negara pun sudah menggunakannya.

Dengan master plan pengembangan Industri Pertahanan seperti infografis berikut dapat dijadikan sebagai bukti bahwa kita sedang serius merencanakan Industri Pertahanan yang mumpuni.

Sumber : https://kkip.byproweb.co.id/www_kkip/wp-content/uploads/2018/10/Master-Plan-Pengembangan-Indhan.jpg

Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kita patut bangga dengan prestasi dan karya anak bangsa. Kita harus optimis dengan prestasi dan karya-tersebut, bahwa akan terwujud kemajuan Industri Pertahanan bangsa kita.

Kalau boleh berimajinasi, suatu saat kelak bangsa kita tercinta akan menjadi negara adidaya, yang disegani semua bangsa. Semoga.

____________________

Sumber Referensi :

https://www.globalfirepower.com/countries-listing.asp

https://kkip.byproweb.co.id/www_kkip/kebijakan/

https://money.kompas.com/read/2019/10/22/142022426/jika-jadi-menteri-pertahanan-prabowo-akan-pegang-anggaran-terbesar

https://nasional.kontan.co.id/news/jokowi-minta-anggaran-pertahanan-dimanfaatkan-untuk-genjot-industrialisasi

2 Replies to “Meneropong Industri Pertahanan Nasional 10 Tahun Mendatang”

Leave a Reply to Casmudi Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *